Skip to main content

Waspadai Desentralisasi Korupsi di Dunia Pendidikan

Berbicara mengenai korupsi, sebuah pemikiran lumrah mencuat ke permukaan bahwa korupsi ialah perbuatan merampas hak orang lain yang sifatnya sangat merugikan. Hal ini juga berhubungan dengan rusaknya sebuah kepercayaan. Pepatah Edmund Burke (1729 - 1797), British statesman dan political philosopher “We must soften into a credulity below the milkiness of infancy to think all men virtuous. We must be tainted with a malignity truly diabolical, to believe all the world to be equally wicked and corrupt”, ungkapan tersebut diibaratkan bahwa kita harus berhati lembut dan juga mempercayai jika semua manusia itu berpikiran bersih dan murni, namun kita pun harus berburuk sangka terhadap fitnah yang benar-benar kejam dan juga harus yakin bahwa dunia (manusia) pun adalah benar-benar rusak. Ini memiliki kaitan erat dengan korupsi, bahwasannya apa yang terlihat di mata belum tentu mencerminkan sikap seseorang, seperti halnya oknum yang melakukan korupsi mungkin tidak akan dapat disadari dan dinilai secara fisik. Sebuah kepercayan akan selalu berbanding terbalik dengan sebuah kata korupsi.

Kini korupsi sudah merajalela seperti halnya trend yang tidak bisa dibendung lagi terjadi di semua bidang, di setiap kalangan dan lapisan masyarakat, tidak dibatasi usia dan gender, baik pria maupun wanita. Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang terorganisir dan selalu dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari baik dalam skala kecil yang tidak langsung dapat dirasakan efeknya ataupun korupsi massive yang berampak pada jatuhnya sebuah Negara. Korupsi dianggap sebagai tindakan terburuk di belahan dunia manapun. Tidak ada yang ingin didikte oleh korupsi. Masyarakat yang telah menjadi korban korupsi besar-besaran dipastikan menderita kesengsaraan dalam berbagai cara. Sebuah asumsi yang masuk akal.

Sebuah kenyataan yang sangat memprihatinkan. Apa jadinya jika saat ini korupsi sudah dimulai dan bahkan sudah banyak terjadi di lingkungan pendidikan? Tentu hal ini bagaikan sebuah mimpi buruk yang tentu saja akan berimbas dalam jangka panjang. Sebagai contoh konkrit, korupsi dari kampus akan berdampak hancurnya sebuah Negara sebelum Negara tersebut berhasil dibangun, semua itu jelas akan menghambat kemajuan dan menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan, itu dapat dikaitkan dengan keserakahan basis manusiawi, diperburuk oleh kondisi ekonomi, sosial dan politik negara yang memungkinkan keserakahan manusia begitu berkembang pesat dan tidak bisa dicentang lagi. Tidak ada ilustrasi yang lebih baik untuk melemahkan pengaruh itu.

Saat ini di Indonesia sudah banyak terjadi kasus korupsi di lingkungan kampus. Pemerintah harus memperhatikan dengan serius masalah ini. Berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi yang diatur berdasarkan Permendiknas No. 24 tahun 2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri dinilai telah memicu kekisruhan di kalangan perguruan tinggi karena rektor memiliki hak suara yang tinggi (35%) dibandingkan dengan hak suara civitas akademika. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan semangat otonomi perguruan tinggi karena adanya campur tangan yang berlebihan (intervensi) dari pemerintah. Hal lain yang paling “crucial” mengenai masalah korupsi yang telah terjadi di perguruan tinggi ini tentu akan menjadi sebuh momok yang menakutkan bagi Negara yang mana semua itu tidak bisa dianggap remeh. Tentu saja kebijakan pendidikan nasional seperti itu dirasa akan menghambat pencapaian target pendidikan nasional antara lain seperti tata kelola, akses, serta kualitas pendidikan.

Pepatah lain mengatakan bahwa sebuah keteladanan akan lebih baik dari seribu perintah. Saat ini dalam konteks dunia pendidikan tentulah setiap gerak-gerik Kemendiknas akan terus disoroti secara tajam. Istilah “like father like son” akan berakibat fatal jika pejabat pemerintah dalam lingkup pendidikan melakukan korupsi, akan jadi apa generasi penerus bangsa yang merupakan mahasiswa nantinya? Fakta yang terjadi di Indonesia membuat kita semua mengerutkan dahi. Ditinjau dari opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Kemdiknas, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2011, beberapa pejabat Kemdiknas telah terjerat berbagai kasus korupsi seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak disetor ke kas, belanja fiktif, pengadaan barang tidak selesai, perjalanan dinas tidak diyakini kebenaranya, dan kekurangan dana sertifikasi. Selain itu BPK juga menemukan adanya rekening liar disejumlah perguruan tinggi. Rekening liar ini ditemukan setiap tahun dan tidak ada penyelesaian efektif dari pihak Kemdiknas. Masalah ini harus diselesaikan bukan hanya membahasnya berulang-ulang dan membuatnya menjadi sistem tambal sulam (erratic) sehingga tidak menemukan penyelesaian yang tegas.

Lagi-lagi korupsi melibatkan lingkungan pendidikan. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), pihak kepala daerah yang mencalonkan kembali (incumbent) dan kerabatnya merupakan pihak yang paling diuntungkan secara materiil atas kebijakan pemberian dana bansos tersebut. Peluang ini dimanfaatkan karena memiliki berbagai akses anggaran resmi daerah dan birokrasi. Sindikat korupsi dana bansos beragam pada umumnya adalah pemberian bantuan tanpa pengajuan, bantuan yang melebihi alokasi, pemotongan dana bantuan, tak adanya pertanggungjawaban penggunaan, dan proposal fiktif. Pelaku utama korupsi dana bansos adalah kepala daerah, parahnya pejabat di lingkungan pemerintah daerah, anggota dan pimpinan parlemen daerah, partai politik maupun organisasi masyarakat, pengurus yayasan, panitia pembangunan rumah ibadah, dan salah satunya lembaga pendidikan pun ikut terlibat menerima dana bansos tersebut. Hal ini seperti desentralisasi korupsi yang dianngap biasa-biasa saja.

Satu lagi kasus korupsi lainnya yang tidak kalah populer dan spektakuler yang terjadi di lingkungan kampus yaitu dugaan korupsi yang dilansir KPK mengenai proyek pengadaan laboratorium penelitian di lima perguruan tinggi negeri pada 2009-2010. KPK menelisik keterlibatan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kasus tersebut. Bersdasarkan pengamatan KPK, kelima proyek itu antara lain; proyek pengembangan laboratorium fakultas (kampus: Universitas Negeri Malang), pengadaan pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan (kampus: Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten), dan Pengadaan Alat Laboratorium  (Kampus: Universitas Sriwijaya, Palembang). Sungguh sangat memilukan melihat kenyataan yang terjadi, tidak tanggung-tanggung korupsi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berdalih untuk sebuah kesejahreraan yang mana hanya mampu membuat kepiluan yang mendalam.

Sebuah bahan pembanding kasus korupsi seperti yang terjadi di Negara tetangga Korea Selatan dimana pemerintahnya mampu menindak tegas terhadap sebuah tindakan korupsi yang telah dilakukan di universitas, akibatnya kampus tersebut terancam ditutup. Salah satu masalah yang mendapat peringatan tegas namun masalah itu terlihat sepele yaitu seperti perbuatan memanipulasi SKS terhadap mahasiswa yang tidak memenuhi jam kuliah atau pun pembuatan dokumen palsu, mungkin di Indonesia bebrapa oknum pernah melakukan hal tersebut dan hal itu dianggap wajar. Jika ditelaah lebih jauh, dari hal kecil akan berdampak besar. Pengelolaan kampus yang buruk dikhawatirkan akan merugikan semua pihak kedepannya. Sangsi tegas menyangkut penutupan kampus karena dugaan kasus korupsi akan berdampak positif dan sekaligus dampak negatifnya pun akan dirasakan. Dilihat dari sisi positif, oknum yang melakukan tindak korupsi penggelapan dana atau yang pembuat dokumen palsu akan jera dengan sangsi tegas yang sudah ditetapkan pemerintah dan perguruan tinggi atau universitas lain otomatis akan memperbaiki tata pengelolaan kampus. Dampak negatif tentu akan dirasakan langsung oleh mahasiswa yang terpaksa harus pindah kampus dengan sistem pendidikan baru dan adaptasi llingkungan yang baru pula. Pemerintah Indonesia harus dapat mengambil hikmah dan pembelajaran dari kasus korupsi di lingkungan kampus yang terjadi di beberapa Negara yang menerapkan sangsi tegas tanpa pandang bulu.

Untuk melawan korupsi harus dipastikan bahwa proses hukum kasus korupsi tidak boleh diabadikan dalam konstitusi. Semua pelanggar harus menghadapi murka penuh hukum. Tindakan anti korupsi di semua bidang ekonomi, politik, sosial dan yang terpenting lingkup pendidikan diletakkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan keberhasilah suatu Negara. Korupsi tidak bisa dihindarkan ketika semua orang melihat korupsi sebagai hal yang normal. Korupsi memang tidak bisa dihilangkan begitu saja, minimal untuk sebuah perubahan kea rah yang lebih baik maka semangat pemberantasan korupsi harus terus digalakan. Budaya korupsi yang sudah mengakar ini harus dimatikan dan diganti dengan generasi muda baru yang anti-korupsi. Salah satu cara untuk memerangi korupsi adalah jika orang-orang bersedia untuk berdiri di baris, menunggu giliran dan mengikuti semua prosedur normal yang ada. Tidak ada suap, kolusi, ataupun nepotisme yang akhirnya berujung pada korupsi. Selama tidak ada check and balances maka korupsi akan selalu ada dan diturunkan dari generasi ke genarasi. Dalam rangka memerangi korupsi, siapapun yang bersalah tanpa terkecuali atas praktek korupsi yang telah dilakukan tentulah harus dihukum seberat-beratnya sampai meninggalkan efek jera.

Lingkungan pendidikan yang di mulai dari kampus dimana mahasiswa memiliki peranan untuk perubahan (agent of change) diharapkan bersih dan tidak “tercemar” oleh korupsi karena bermula dari kampus lah tunas-tunas bangsa bernilai baik akan mampu menciptakan sebuah Negara berkembang dengan baik pula.

 ***

Comments

Popular posts from this blog

OTW Sushi: Kedai/Resto Kuliner Jepang dengan Harga Terjangkau dan Bahan Berkualitas

Kuliner Jepang saat ini semakin digandrungi di Indonesia. Kepopulerannya sejalan dengan bertumbuhnya minat terhadap musik (J-pop/ J-rock), anime, dorama, manga, budaya, dan bahasanya. Semua hal yang berbau Jepang di Tanah Air meningkat cukup signifikan. Bahkan restoran dan cafe saat ini banyak mengusung tema Jepang, menawarkan banyak pilihan makanan dan menghadirkan nuansa Negeri Sakura. Kalau mau buka bisnis, marketnya juga ternyata cukup luas di berbagai kalangan.  Kembali lagi bahas seputar kuliner Jepang, saya mau kasih rekomendasi salah satu kedai/ resto Jepang favorit saya sejak 2015-an, namanya OTW Sushi. 

Sosialisasi Literasi Media Digital

Sebelum saya membahas lebih lanjut mengenai literasi media, mari kita simak apa definisinya secara umum, literasi media merupakan kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan isi pesan media (Livingstone, 2004). Saat kita perlu memahami lebih dalam mengenai literasi media khususnya yang berbasis digital. Terlebih generasi muda kita sudah sangat dekat dengan teknologi digital yang sudah berkembang pesat. Sebagai orang tua tentu kita tidak boleh ketinggalan atau kehilangan langkah kita dalam mengikuti perkembangan zaman. Anak harus tetap dalam pengawasan dan pendampingan kita dimana pun kita berada.

Buah sebagai Camilan Sehat

sumber gambar Membiasakan pola hidup sehat salah satunya adalah dengan memerhatikan asupan makanan yang kita konsumsi. Hal yang sederhana dan enak untuk memulai hidup sehat bisa dengan camilan buah segar. Buah-buahan memberikan banyak manfaat pada kesehatan tubuh. Kita bisa membuat berbagai camilan sehat yang berbahan buah-buahan. Tahukah bahwa orang yang makan lebih banyak buah dan sayur memiliki penurunan risiko penyakit kronis? Buah-buahan dapat memberikan nutrisi penting bagi pemeliharaan tubuh.